BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "NKRI NEWS 45"

Kombes Pol Andri Kurniawan Ungkap Kronologi Penangkapan Operator Tambang Emas Ilegal di Pasbar

  

PASAMAN BARAT, SUMBAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang kerap merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (20/8) di aliran Sungai Batang Pasaman Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, aparat berhasil mengamankan empat orang operator ekskavator yang terbukti mengoperasikan alat berat untuk kegiatan tambang tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan dukungan penuh dari Satreskrim Polres Pasaman Barat.

“Kami menemukan dua unit ekskavator yang dipakai untuk aktivitas penambangan ilegal. Masing-masing alat dikendalikan bergantian oleh empat orang operator. Dua di antaranya sudah kami amankan ke Mapolda Sumbar, sementara dua lainnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat,” ungkap Kombes Pol Andri Kurniawan saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (22/8).

Menurutnya, penanganan kasus ini dibagi dalam dua laporan polisi. Ditreskrimsus Polda Sumbar menangani dua tersangka berikut barang bukti satu unit ekskavator, sementara Satreskrim Polres Pasaman Barat menangani dua tersangka lain beserta satu unit ekskavator.

Keempat pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mengenai barang bukti, Andri menjelaskan bahwa dua unit ekskavator tersebut masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan. Polisi kini berupaya memperbaikinya agar bisa dipindahkan ke kantor kepolisian terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain ekskavator, petugas juga menemukan sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, seperti boks penyaring serbuk emas serta sebuah tenda tempat beristirahat pekerja. Barang-barang itu langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak lagi bisa digunakan.

“Boks penyaring dan tenda kami bakar di lokasi. Semua ini bagian dari langkah tegas kami agar aktivitas tambang ilegal tidak bisa lagi dilanjutkan,” tegas Andri.

Ia menekankan bahwa razia ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumbar dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah rawan tambang ilegal seperti Pasaman Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan tanpa izin. Masyarakat diminta untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan yang jelas-jelas merusak alam dan membahayakan ekosistem sungai. Patroli dan penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegasnya lagi.

Dengan tindakan tegas ini, polisi berharap masyarakat semakin sadar bahwa eksploitasi tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan dampak lingkungan yang serius bagi generasi mendatang.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar